Stop Korupsi dan Suap di Indonesia

Stop Korupsi dan Suap di Indonesia
Stop Korupsi dan Suap di Indonesia, Salah satu kejahatan yang terjadi dan merajalela dalam kehidupan sosial masyarakat bangsa Indonesia saat ini adalah korupsi dan suap. Korupsi dan suap bagaikan penyakit menular yang sangat ganas, yang sudah menjalar dan menular ke mana-mana, tidak hanya pada lapisan eksekutif, tetapi juga pada lapisan legislatif dan yudikatif, tidak hanya terjadi pada lapisan atas, tetapi juga pada lapisan bawah. Setiap saat dapat kita menyaksikan berita korupsi dan suap itu di media elektronik, media cetak, begitu hebat menyebaran penyakit ini di dalam masyarakat. Jaringannya bagaikan tidak akan terputuskan oleh alat apa pun, dan gelombangnya bagaikan tidak terbendung, dan jaringannya bagaikan benang kusut yang tidak mungkin dapat diketahui lagi mana ujung pangkalnya. Dan sekarang waktunya untuk mengatakan: "Stop Korupsi dan Suap di Indonesia".

Korupsi dan suap tidak boleh dibiarkan berjalan dan merajalela di dalam masyarakat. Ajaran agama memerintahkan umatnya untuk melakukan berbagai tindakan dalam mengatasi penyakit ini. Amar ma’rūf dan nahy munkar menjadi sangat efektif dalam mengatasi korupsi dan suap apabila upaya itu dilakukan melalui tahap-tahap:

1. Pencegahan diri dan keluarga dari tindakan korupsi dan suap.
Pencegahan korupsi dan suap harus dimulai dari diri sendiri dengan keyakinan bahwa korupsi dan suap adalah penyakit masyarakat yang berbahaya bagi kehidupan masyarakat itu sendiri. Orangtua dalam keluarga berkewajiban untuk mencegah dirinya dari tindakan korupsi dan suap. Komitmen menjauhkan diri dari tindakan itu harus dikembangkan pula kepada anggota keluarga yang lain dengan menanamkan sebuah komitmen bahwa korupsi dan suap adalah penyakit kehidupan dan sekarang saatnya mengatakan Stop Korupsi dan Suap di Indonesia.

2. Keteladanan seorang pemimpin.
Pemimpin adalah teladan bagi umatnya. Apa yang dilakukan pemimpin, maka hal itu pula yang dilakukan oleh yang dipimpin. Yang dipimpin selalu meniru hal-hal yang dilakukan pemimpinnya. Seorang pemimpin haruslah orang yang mempunyai komitmen mencegah diri dari korupsi dan suap secara internal, dan menunjukkan sikap anti terhadap korupsi dan suap, serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya korupsi dan suap di dalam masyarakat, baik secara kekerasan maupun secara lisan. Kalau pemimpin sudah menunjukkan keteladanan seperti itu, maka lambat laun korupsi dan suap yang kini merajalela itu dapat dicegah secara berangsung-angsur.

3. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi dan suap.
Setiap pelaku korupsi dan suap harus ditindak tegas berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa memandang bulu. Siapa pun yang melakukan tindakan demikian, termasuk pemimpin, penguasa, dan pelaksana serta penegak hukum harus ditindak tegas dan dihukum menurut hukum dan peraturan yang berlaku. Tindakan diskriminasi terhadap pelaku korupsi dan suap akan menimbulkan sikap apatis dari orang lain dalam ikut serta mencegah tindakan korupsi dan suap itu.

Sekarang sudah saatnya, masyarakat secara bersama-sama berupaya keras dengan sekuat tenaga untuk melakukan berbagai tindakan yang mungkin dilakukan untuk memutuskan mata rantai korupsi dan suap yang begitu kuat ini. Dimulai dari pencegahan diri dan keluarga, keteladanan seorang pemimpin dan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi dan suap itu sendiri. Jaringan-jaringan yang dapat menjalin terjadinya korupsi harus segera diputus dan hal ini tidak mungkin dilakukan hanya oleh sekelompok orang yang namanya Pemerintah, KPK dan ICW, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat, mulai tingkat atas sampai tingkat bawah. Dan kami sendiri ( Chenk Rahman [CR] ) salut terhadap saudara seo.nodofollow.com dalam upaya untuk mewujudkan negara kita, sehingga bebas dan bersih dari para pelaku korupsi dan suap, melalui Kontes SEO yang mengangkat tema "Stop Korupsi dan Suap di Indonesia".


W3 Directory - the World Wide Web Directory

No comments:

Post a Comment